Kasus Sastrawan Liberal Sitok Kemungkinan ‘Mentok’

SITOK SRENGENGE-2-jpeg.image
Sitok Srengenge

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan liberal Sitok Srengenge kemungkinan ‘mentok’ tak berlanjut dengan alasan sulit mencari bukti. Penyidik Polda Metro Jaya ada kemungkinan akan menghentikan kasus terkait dengan seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) bernama RW itu.

“Kita akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin (8/9) seperti dikutip Antara.

Guna menerbitkan SP3, Heru menuturkan penyidik kepolisian akan menggelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.

Heru mengatakan penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga melakukan pemerkosaan.

Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.

Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.

Sebelumnya, seorang mahasiswi RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.

Baca Juga

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan kasus ini sudah berada dalam tahap akhir.

“Penyidikan sudah tahap akhir, ada satu orang lagi saksi ahli dipanggil, diharapkan pekan ini memenuhi panggilan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa (9/9) seperti dikutip Antara.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada saksi ahli seorang psikolog wanita dari UI yang juga profesor.

Rikwanto menuturkan keterangan saksi ahli itu akan menjadi bahan untuk gelar perkara Sitok termasuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau tidak.

Terkait kemungkinan menghentikan kasus, Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian belum dapat menyampaikan hal itu karena harus gelar perkara. (Antara)

salam-online

Baca Juga