Warga: ‘Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan Dilarang, Miras Dibiarkan, Ahok Jangan Ganggu Umat Islam’

Hewan kurban di tanah abang-1-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Lagi, Instruksi Gubernur (Ingub) No 67 memakan korban. Tak hanya melarang kurban di sekolah, para penjual hewan kurban pun jadi sasaran. Mereka dilarang berdagang hewan kurban di pinggir jalan.

Maka, ribuan warga dan pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, itu pun bentrok dengan ratusan anggota Satpol PP yang hendak melarang para pedagang hewan kurban untuk berjualan di fasilitas umum.

Menurut pengakuan warga, kejadian berawal sekitar pukul 11 siang saat petugas Satpol PP memaksa membongkar kandang kambing. “Kita tidak terima mereka membongkar paksa tanpa memberi solusi. Warga marah, akhirnya mereka turun ke jalan memukul mundur itu Satpol PP,” ujar Bukhari, salah seorang warga Tanah Abang kepada Suara Islam Online, Selasa (30/9/2014).

Menurutnya, pelarangan ini atas perintah Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No 67 terkait larangan menjual hewan kurban di pinggir jalan.

“Jualan hewan kurban ini kan cuma setahun sekali dan ini tradisi yang sudah berlangsung lama, jadi jangan diganggu oleh Ahok, umat Islam tidak mau diatur Ahok,” tegasnya.

Baca Juga

Menurut Bukhari, daripada melarang penjualan hewan kurban lebih baik pemerintah menertibkan penjualan minuman keras (miras) dan pelacuran di sekitar Tanah Abang.

“Pelacuran dan penjualan miras terang-terangan di pinggir jalan malah dibiarkan, bahkan menurut saya malah terkesan dipelihara oleh mereka. Aneh, yang haram dibiarkan tapi yang berhubungan dengan syariat malah ditentang,” kata Bukhari.

“Kita berharap, kejadian ini jangan sampai terulang di lokasi lain, para pedagang digusur oleh Satpol PP atas perintah Ahok,” ujarnya. (Suara-Islam.com)

salam-online

Baca Juga