Materi Dakwah Mau Diatur, Kembali ke Era Soeharto?

Jamaah Jum'atan Masjid Salman ITB sedang mendengarkan khutbah Jum'at-1-jpeg.image
Jamaah Jum’atan Masjid Salman ITB sedang mendengarkan khutbah Jum’at

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang masuk ke wilayah sensitif.

Hari ini, Rabu (26/11/2014), Kemenag membahas draf RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang juga mau diatur.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukkan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.

“Terdapat pasal tambahan yang dimasukkan. Dan masih terbuka proses diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini,” ujar Mubarok usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/11), seperti dikutip jpnn.com, Selasa (25/11)

Menurutnya, berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat kerukunan dan pemerhati isu Hak Asasi Manusia (HAM) ikut membahas. Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal RUU PUB.

Beberapa gagasan itu, lanjutnya, mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khutbah pada ruang publik. “Ada gagasan khutbah itu lebih menyejukkan. Tidak mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya,” paparnya.

Tak itu saja, sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB. Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian, sebelumnya RUU Kerukunan Antarumat Beragama.

Baca Juga

Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama. “Perspektifnya coba diperbarui. Bukan sebatas menjaga kerukunan, tetapi juga melindungi,” tuturnya.

Menurut Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Prof Dr A. Satori Ismail, rencana pengaturan materi dakwah dalam RUU Perlindungan Umat Beragama sebaiknya tidak sampai mengubah esensi dakwah. Karena, khutbah bagian dari dakwah yang merupakan sarana mencegah kemungkaran dan menasihati kepada kebaikan.

Kata Satori, adanya aturan terkait isi materi dakwah juga pernah diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pada era tersebut para pendakwah harus menyetor isi materi ceramahnya terlebih dahulu ke Babinsa atau aparat keamanan. Jadi, materi dakwah yang disampaikan kepada masyarakat adalah hasil sensor penguasa. Hal ini merupakan upaya negara untuk mengintimidasi kalangan pemuka agama.

Maka, jika tak hati-hati, RUU PUB ini bisa saja mengulang seperti yang dilakukan di masa Soeharto dulu berkuasa. Jika seperti itu yang terjadi, tak salah jika kalangan Islam bersiap-siap menolak RUU PUB ini yang dikhawatirkan kembali seperti era Soeharto dulu yang hobi menyensor materi dakwah.

“Apakah RUU PUB yang sekarang dibahas akan mirip aturan zaman Soeharto, wallahu a’lam. Tapi semoga tidak,” ujar Satori sebagaimana dikutip Republika Online, Rabu (25/11/2014). (jpnn.com/ROL)

salam-online

Baca Juga