Menag Bantah Rencana Pencabutan UU Penodaan Agama, Tapi…

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin-5-jpeg.image
Menag Lukman Hakim Saifuddin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi santernya berita wacana pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama (UU PNPS). Menag membantah rencana pencabutan itu.

“Kementerian Agama tidak ada niatan sama sekali untuk mencabut atau menghapus keberadaan undang-undang itu,” jelas Lukman, Kepada Republika Online (ROL), Senin (24/11).

Lukman menyatakan UU Penodaan Agama ini masih sangat penting, masih sangat dibutuhkan keberadaannya dalam konteks Indonesia yang sangat majemuk ini. Agama, lanjut Lukman, merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan keseharian Indonesia, di hampir semua sektor kehidupan.

Namun Lukman membenarkan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama. RUU ini nantinya akan terkait erat dengan keberadaan UU Penodaan Agama. Lukman menegaskan, jika nantinya RUU tentang Perlindungan Umat Beragama ini sudah resmi menjadi UU, itu bukan berarti UU PNPS tahun 1965 akan hilang.

RUU tentang Perlindungan Umat Beragama ini nantinya akan mengatur agar setiap warga negara itu dilindungi dalam dua hal. “Dalam hal memeluk agama dan dalam hal menjalankan ajaran agama,” terang Lukman.

Baca Juga

RUU tentang Perlindungan Umat Beragama ini masih dalam tahap persiapan. Kemenag masih mengharapkan masukan dari berbagai kalangan para pemangku kepentingan atau para stakeholder, mulai dari para tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, hingga para pemerhati hak asasi manusia. Rencananya, RUU tentang Perlindungan Umat Beragama ini akan diajukan tahun depan. “April. Mudah-mudahan akhir Apri 2015,” ujar Lukman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Dr HM Machasin mengatakan beberapa poin yang tertera dalam UU atau Penodaan Agama mesti dicabut maupun direvisi. “Sebagaimana diputuskan MK (Mahkamah Konstitusi), pencabutan atau revisi atas UU tersebut itu akan dibuat jika sudah ada penggantinya,” kata Machasin kepada Republika Online, Ahad  (23/11).

Pemerintah, ujarnya, tidak langsung mencabut UU Penodaan Agama, sebelum ada UU penggantinya, karena akan banyak madharat-nya. Jadi, sementara ini, UU Penodaan Agama akan dipertahankan untuk sementara waktu. Namun Kemenag tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama untuk menggantikan UU Penodaan Agama tersebut. (ROL)

salam-online

Baca Juga