Jangan Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal

Natal-Jangan Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal-1-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Sudah biasa kita lihat pemandangan saat jelang dan perayaan natal umat Kristiani, para karyawan atau pekerja di mall, tempat-tempat pelayanan publik,  di televisi dan tempat keramaian lainnya, mengenakan atribut natal—meski mereka adalah Muslim.

Terkait itu, Ketua DPP Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib menegaskan bahwa menurut hukum Islam, kaum Muslimin, tidak terkecuali karyawan perusahaan, dilarang memakai atribut, apalagi ikut merayakan natal.

“Dalam hal ini, perusahaan juga tidak boleh sampai memaksa karyawan, khususnya yang Muslim,” ujar Rokhmat kepada Republika Online di Jakarta, Jumat (5/12).

Tidak hanya dalam hukum Islam yang menurutnya juga terdapat dalam surah Al-Kafirun, dalam UUD Indonesia pun disebutkan bahwa dilarang keras pemaksaan terkait hari raya agama tertentu pada umat lainnya yang berbeda keyakinan.

“UU negara juga menyebutkan tidak boleh melibatkan umat lainnya. Jadi perusahaan harus menjamin toleransi, tidak boleh memaksakan identitas,” katanya.

Baca Juga

Terkecuali, seperti yang diungkapkan Ustadz Erick Yusuf, umat Islam boleh terlibat jika sebatas profesionalisme saja. “Misalnya satpam beragama Islam bertugas menjaga gereja, karyawan Islam menjaga toko non-Muslim, jalankan tugas secara profesional tanpa harus ikut merayakan atau memakai atribut natal,” kata Ustad Erick menyampaikan.

Di samping itu, Ketua DPP HTI Rokhmat juga menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) agar meminta pada perusahaan untuk tidak memaksa karyawan Muslim. “Surat edaran saja dulu, instruksi, kita tetap harus menghormati, toleransi,” kata Rokhmat. (ROL)

salam-online

Baca Juga