Fahira: “Ada Minimarket yang Layani Anak SD Beli Miras”

Mendag Rachmat Gobel saat menerima Ketua GeNam Fahira Idris, Sabtu (31 Januari 2015)-jpeg.image
Mendag Rachmat Gobel saat menerima Ketua GeNam Fahira Idris, Sabtu (31/1/2015) (detikcom)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ada Minimarket yang layani anak SD beli minuman keras (miras). Demikian diungkap Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam) Fahira Idris saat diterima Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di kantornya, Sabtu (31/1).

Fahira mengungkap hasil penelusuran pihaknya yang telah menemukan sebuah minimarket di Jakarta Barat melayani pembelian minuman keras untuk anak SD yang saat itu masih mengenakan seragam sekolah.

“Hasil penelusuran kami di sebuah minimarket di Jakarta barat, bahwa pelayan di minimarket tersebut melayani pembelian minuman keras ke anak SD yang masih menggunakan seragam‎ sekolah,” ungkapnya dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang berlangsung di lantai 5 Gedung Utama Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015), sebagaimana dikutip detikcom.

Hal itu, ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, tentu sangat meresahkan. Karena dari hasil temuannya, diperoleh fakta bahwa akibat semakin banyaknya generasi muda dan anak-anak yang mengonsumsi minuman beralkohol, mengakibatkan tingginya tingkat kenakalan remaja.

“Dari riset kami, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minuman beralkohol/miras dan mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol, mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan,” terangnya.

Baca Juga

Fahira mengatakan, itu menunjukkan betapa meresahkannya peredaran minuman keras ini di tengah masyarakat. Selama ini sebenarnya sudah ada aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan.

“Ada pula larangan menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini,” sesalnya.

Karena itu, ia mendukung aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai April 2015 mendatang.

Ia mengatakan, dukungan ini diberikan lantaran rasa prihatinnya atas semakin banyaknya generasi muda yang mengonsumsi alkohol bahkan hingga anak-anak. (detik/salam)

Baca Juga