Larangan Jual Miras, Termasuk Secara Online

Miras juga dilarang dijual secara online-1-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan pelarangan penjualan minuman keras (miras) atau beralkohol juga berlaku untuk penjualan secara daring (online).

“Tidak boleh, karena, itu juga dianggap sebagai pengecer,” kata Mendag di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/4).

Ia mengakui larangan penjualan minuman beralkohol secara online memang masih memerlukan pembahasan bersama pihak lain, khususnya Kemenkominfo.

“Saya belum tahu aturan pastinya, tapi mestinya tidak boleh, gak boleh,” katanya.

Menurut Mendag, saat ini banyak produk impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur transaksi online.

“Kan itu tidak bayar pajak. Nanti kita koordinasi sama Kemenkeu juga,” katanya.

Ketika ditanya mengapa tidak dinaikkan saja tarif cukai minuman beralkohol itu, Mendag mengatakan, itu merupakan kewenangan Kemenkeu.

Baca Juga

Ia mengakui harga minuman alkohol di Indonesia masih lebih murah dibanding negara lain.

“Itu mesti bilang sama menteri keuangan, itu kan di sana. Saya sudah sarankan, kenapa tidak dinaikkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendag juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pesan singkat dari pegawai minimarket.

“Ada yang SMS ke saya, terimakasih pak saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA datang, beli minuman ini, pas ditanya KTP malah marah-marah. Takut deh,” katanya menceritakan pesan singkat seorang karyawan minimarket.

Sumber: Antara

salam-online

Baca Juga