Mulai 16 April Minimarket dan Kios Dilarang Jual Miras

Miras Dilarang Dijual di Minimarket dan Kios-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Mulai Kamis (16/4) ini pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan minuman keras (miras), bir, dan sejenisnya, di minimarket dan kios-kios di Indonesia.

Pemerintah melarang penjualan minuman alkohol di minimarket karena dari sekitar 23 ribu minimarket yang ada di Indonesia, banyak di antaranya berada di daerah perumahan, sekolah maupun tempat ibadah.

Agar peraturan tersebut ditaati, pemerintah akan melakukan pengawasan sehingga dapat menegur pelanggar atau bahkan menerapkan sanksi administrasi, ungkap Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo.

“Jadi di dalam pengaturan peraturan menteri perdagangan itu diawasi oleh tim. Tim itu terdiri dari dinas perdagangan, dinas kesehatan dan dinas terkait lainnya. Itu dibuat tim terpadu di kabupaten dan kota,” ujar Widodo seperti dikutip BBC Indonesia, Kamis (15/4).

“Tapi dalam hal tertentu, seperti ada aduan dari masyarakat, atau ada informasi dari masyarakat lainnya, dinas-dinas itu boleh secara sendiri-sendiri melakukan pengawasan terhadap keberadaan penjualan minuman alkohol itu,” jelas Widodo.

Sementara itu, sejumlah pihak di DPR ingin mengesahkan undang-undang yang melarang penjualan alkohol di seluruh Indonesia.

Dari pantauan Tribunnews, minimarket maupun toko kelontong yang menyediakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari 5 persen pada rak-rak dagangan mereka berangsur menurun. Namun tidak demikian dengan Indomart, Alfamart dan Circle K.

Padahal, pada 16 April 2015, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 diberlakukan. Permendag itu berisi larangan menjual minuman beralkohol bagi para penjual eceran.

Baca Juga

Menurut keterangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, ada ratusan toko kelontong dan sekitar 508 minimarket menjual minuman beralkohol di Surabaya.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya Mohammad Soelthoni mengungkapkan alasan mengenai larangan itu.

“Pembelian barang di toko kelontong dan minimarket bebas. Apalagi lokasinya kini menjamur, dan sangat dekat dengan masyarakat. Bahaya kalau pembelinya anak sekolah,” paparnya seperti dikutip SURYA, Senin (13/4/15).

Ia berharap setelah 16 April 2015 semua tertib mengikuti aturan yang resmi diberlakukan. Tidak ada lagi minuman beralkohol yang terpajang di tempat-tempat itu.

Namun sangat disayangkan, minuman alkohol masih boleh dijual di supermarket, hypermarket, restoran, hotel dan juga bar, meskipun dengan izin khusus. Dikatakan, tempat-tempat ini akan punya izin khusus untuk menjual produk-produk minuman keras tersebut. Artinya, meski minuman haram itu tak ada di minimarket atau kios, tapi masyarakat umum, termasuk anak-anak dan remaja usia sekolah, masih bisa membelinya di supermarket, restoran, hotel dan bar. Duh! (BBC, Tribunnews)

salamonline

Baca Juga