Munarman: “Densus 88 Lakukan Penangkapan di Luar Proses Hukum”

Munarman PUSHAMI-jpeg.image
Munarman (Foto: Ahmad Widat)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Direktur An-Nashr Institute yang juga pendiri Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Munarman, SH, mengungkapkan bahwa Densus 88 selama ini telah melakukan tindakan pelanggaran HAM yang disebut Arbitrary Detention.

Hal itu disampaikan Munarman saat mendampingi keluarga Ustadz Basri dan Aziz Hermawan yang melapor ke Komnas HAM. Ustadz Basri di Makassar merupakan korban penculikan Densus 88. Begitu pula, Aziz Hermawan, diduga kuat juga merupakan korban penculikan Densus 88.

“Kalau dalam bahasa HAM ini disebut arbitrary detention atau penangkapan di luar proses hukum,” kata Munarman di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Mukhlis mewakili keluarga Ustadz Basri yang ditangkap satu bulan yang lalu melapor ke Komnas HAM karena tidak mendapat akses untuk membesuk ke Mako Brimob sampai hari ini.

“Keluarga Ustadz Basri dari Makassar, sampai saat ini belum mendapatkan akses untuk membesuk, padahal Ustadz Basri sudah ditangkap kurang lebih satu bulan,” ungkapnya.

Sementara, Rinayuni, istri Aziz Hermawan belum mendapatkan surat penangkapan dari kepolisian.

Baca Juga

“Aziz Hermawan ini baru ditangkap beberapa hari yang lalu, tahunya ditangkap karena ada polisi yang memberitahu bahwa dia ada di dalam (penjara) dan sampai hari ini istrinya belum mendapatkan surat penangkapan,” ujarnya.

Munarman menduga keduanya ditangkap atas tuduhan pemberangkatan orang-orang yang ingin berjihad di Suriah.

“Tuduhannya itu terkait dengan pemberangkatan orang-orang ke Suriah,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rinayuni, mengungkapkan suaminya Aziz Hermawan yang hilang kontak sejak Rabu (20/5) siang. Saat itu, usai menjemput putri kecilnya pulang sekolah TK, Aziz berpamitan pada sang istri untuk menyervis motor di bengkel langganannya. Namun, setelah itu, Aziz tak kunjung kembali ke rumah.

Dari hasil investigasi, PUSHAMI menduga kuat Aziz Hermawan diculik oleh Densus 88. (ahmad widat)

Baca Juga