SNH Advocacy Center: ‘Pernikahan Sesama Jenis Bertentangan dengan Konstitusi Indonesia’

SNH-Advocacy-Center-Sylviani-Abdul-Hamid-jpeg.image
Sylviani Abdul Hamid

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pernikahan sesama jenis kembali jadi perbincangan hangat, baik di media cetak maupun elektronik dan online. Pro kontra terhadap pernikahan sesama jenis memang sejak lama jadi pembicaraan khalayak.

Pekan kemarin media massa kembali memblow-up berita terkait pernikahan sesama jenis. Pasalnya pada Jum’at (26/6) Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memberlakukan aturan secara nasional (sebanyak 50 Negara Bagian) pernikahan sesama jenis. Sebelumnya hanya 37 Negara Bagian yang memberlakukan pernikahan sesama jenis.

Di Indonesia, beberapa publik figur mendukung dan bergembira atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini. Mereka seakan menanti aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia. Namun, sebagian besar menolak dan anti terhadap pernikahan sesama jenis ini.

Baca Juga

Advokat yang juga aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, merupakan salah satu pihak yang menolak dan keberatan jika aturan tersebut diberlakukan di Indonesia. Dia menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk peraturan, sebab sangat bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

Konstitusi (UUD 1945), menurutnya, menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Di situ tercermin bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya Indonesia menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.

“Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini,” tegas Sylvi dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (30/6). (EZ/salam-online)

Baca Juga