Gerebek Tempat Hiburan, Wali Kota Bogor Lempar Gelas Berisi Miras

Bogor-Petugas Satpol PP Kota Bogor memeriksa identitas pengunjung Ways 'E Resto di Kabupaten Bogor, Ahad (5-7-2015) dini hari. (Foto-Yudhi Maulana Aditama)-jpeg.image
Petugas Satpol PP Kota Bogor memeriksa identitas pengunjung Ways ‘E Resto, Ahad (5/7/2015) dini hari. (Foto: Yudhi Maulana Aditama/sindonews)

BOGOR (SALAM-ONLINE): Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengamuk di Ways’ E Resto, sebuah tempat hiburan malam di Bogor, Ahad (5/7) dini hari.

Bima mengamuk lantaran merasa kesal terhadap pihak pengelola tempat hiburan itu yang nekat beroperasi di Bulan Ramadan.

Didampingi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor serta petugas kepolisian, Bima melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor sekitar pukul 00.30 WIB.

Bima bersama petugas langsung merangsek masuk ke dalam tempat tersebut dan mendapati beberapa orang tengah asyik berpesta minuman keras. Selain menemukan minuman keras, tempat itu juga menggelar live musik berupa pertunjukan disc jokey (DJ).

Sontak Bima emosi dan melemparkan gelas berisi minuman keras ke lantai. Para pengunjung terkejut, beberapa saat kemudian alunan musik dihentikan. “Mana pengelolanya? Ini kan bulan puasa, kenapa masih beroperasi?” ujar Bima dengan nada kesal.

Kemudian dia memerintahkan petugas untuk menutup pintu untuk mencegah para pengunjung keluar dari tempat tersebut.

Setelah menutup pintu, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh bagian ruangan. Petugas langsung mengamankan belasan botol miras dan menyita alat DJ.

Baca Juga

Petugas juga memeriksa tas dan kartu identitas para pengunjung. Beberapa wanita diamankan karena tidak membawa kartu tanda penduduk.

“Kita mendapatkan informasi, lalu kita cek ke lokasi dan menemukan aktivitas yang melanggar. Seharusnya tempat hiburan malam tutup selama ramadhan,” kata Bima seperti dikutip sindonews, Ahad (5/7).

Setelah dicek, kata dia, ternyata tempat hiburan itu juga tidak mengantongi izin resmi. Pengelola, ujarnya, hanya mengantungi tanda tangan dari warga dan beberapa berkas permohonan.

Bima memerintahkan petugas untuk menyegel tempat tersebut. “Ini disegel permanen. Walaupun nanti mengajukan izin, tak akan kita izinkan karena sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bogor untuk menjalani pemeriksaan. Sementara bagi para pengunjung yang memiliki KTP diizinkan pulang.

Sumber: sindonews.com

Baca Juga