Komite Umat Minta Waspadai Kepentingan Asing di Balik Tragedi Tolikara

Konferensi Pers Komite Umat untuk Tolikara-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Komite Umat (Komat) untuk Tolikara, Papua, yang dibentuk pada 19 Juli 2015 lalu, menggelar konferensi pers di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).

Komite meminta semua pihak agar mewaspadai kepentingan asing atau pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap kedaulatan NKRI.

Dalam konferensi pers bersama tokoh-tokoh Komite seperti Didin Hafidhuddin, Hidayat Nur Wahid, Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, Syafii Antonio, Aries Mufti, Adnin Armas itu, dirilis tujuh pernyataan sikap:

1. Menolak pihak-pihak yang menghambat masuknya bantuan dari lembaga-lembaga kemanusiaan resmi dalam rangka pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Tolikara.

2. Meminta semua ormas dan elemen masyarakat bersama-sama menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui BAZNAS dan LAZNAS yang dikoordinasikan oleh FOZ, agar pemulihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif.

3. Mendorong pihak keamanan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, paska insiden penyerangan shalat Idul Fitri.

Baca Juga

4. Diambilnya langkah hukum yang tegas, adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasi melakukan gerakan radikalisme, separatisme dan terorisme. Langkah hukum harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan.

5. Masalah Tolikara adalah perkara dalam negeri. Semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. TNI dan POLRI harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

6. Mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Kabupaten Tolikara.

7. Mendukung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut peraturan daerah yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan regulasi dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antarumat beragama khususnya di Tolikara. (mus/salam-online)

Baca Juga