Jokowi Mau Keluarkan Surat Edaran Perlindungan Pejabat dari Jerat Hukum

Jokowi-1-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menolak rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perlindungan pejabat pemerintah pusat dan daerah dari jeratan hukum.

Menurut Didik, seharusnya Jokowi tidak melakukan hal itu. Bahkan Jokowi  wajib mendorong penegakan hukum.

“Tidak benar kalau ada kebijakan yang memberikan prioritas atau bahkan memberikan kekhususan terkait dengan perlakuan di hadapan hukum. Menurut saya yang tepat adalah Presiden wajib mendorong penegakan hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu, independen dan imparsial,” kata Anggota Komisi III DPR itu, sebagaimana dikutip JPPN.com, Senin (31/8).

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Maka, semua tata kelola pemerintahan dan bangsa ini juga harus mendasarkan kepada hukum yang berlaku. “Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law terhadap setiap warga negara menjadi amanah konstitusi yang wajib dijalankan,” tegasnya.

“Pemantapan dan meneguhkan serta menjalankan birokrasi yang berbasis good and clean governent saya yakini sepenuhnya akan menghindarkan dari pelanggaran hukum dan mengefektifkan kinerja aparatur negara,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PUKKAD) Ahmad Nabil Fauzi mengatakan, jika presiden ngotot mengeluarkan peraturan tersebut maka hal itu akan menyuburkan korupsi di daerah.

Baca Juga

Sebab, hal itu sama saja memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelewengan kewenangan secara bersama-sama terutama di daerah.

“Potensi besarnya adalah para pejabat atau kepala daerah nakal akan berlindung menggunakan PP tersebut untuk memuluskan aksinya, karena mereka bisa berdalih penyelewengan ini tidak bisa dikriminalisasi,” kata Nabil.

Editor: mus

Sumber: jpnn.com

Baca Juga