FUI: “Jika Ulama Internasional Keluarkan Fatwa Jihad ke Suriah, Mestinya Indonesia Serukan Hal Serupa”

Al Khaththath-1-jpeg.image
Ustadz Muhammad Al Khaththath

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kecaman datang dari berbagai kalangan di Indonesia terkait serangan yang dilakukan oleh Rusia kepada warga sipil Suriah dan barisan oposisi penentang Basyar Asad hari-hari ini. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath menegaskan, serangan yang dilakukan Rusia itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

“Serangan yang dilakukan kaum kuffar Rusia kepada umat Islam di Suriah harus dilawan. Allah Subhannahu wa Ta’ala sudah memerintahkan hal itu di dalam Al-Qur’an ‘Wa qaatiluu fii sabiilillahillaziina yuqaatiluunakum’, “ ujar Al Khaththath sembari menyitir ayat dalam Al-Qur’an.

Al-Khathath juga mengatakan, jika Syaikh Yusuf Qaradhawi dan para ulama internasional menyerukan jihad, maka seharusnya ulama di Indonesia menyerukan hal yang sama.

“Kalau sudah ada fatwa dari para ulama internasional untuk berjihad, maka wajib hukumnya bagi kita untuk berjihad di jalan Allah melawan kaum kuffar,“ tegasnya.

Ia meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memberikan tekanan politik agar Rusia mundur dari Suriah dan menghentikan campur tangan negara lain.

Baca Juga

“Kementerian Luar Negeri harus memberikan tekanan politik kepada pemerintah Rusia agar keluar dari Suriah dan menghentikan campur tangan urusan dalam negeri Suriah,“ imbuhnya.

Intervensi Rusia di Suriah memiliki tujuan politik, bukan militer. Dia meyakini Rusia ingin menyelamatkan Basyar Asad. Namun, di sisi lain Presiden Vladimir Putin ingin mengalihkan perhatian dari kenyataan kekalahan Rusia di Ukraina.

Klaim yang disebutkan oleh Rusia, lanjut Al-Khaththath, bahwa Rusia menggempur “teroris”, tidak menyerang warga sipil, itu merupakan pembohongan publik yang dilakukan oleh negara beruang merah itu.

“Mereka kaum kuffar menyerang siapapun yang berada di Suriah, bahkan umat Islam yang tidak bersalah pun ikut diperangi. Ini merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum internasional,“ tandasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga