Kata Ahok, Apapun Putusan Pengadilan, Reklamasi Jalan Terus

Ahok dan Reklamasi Jakarta
Ahok dan Reklamasi Teluk Jakarta

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan akan meneruskan reklamasi Pulau G apapun hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekalipun memenangkan gugatan para Nelayan.

“Jalan. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi,” kata Basuki, di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Ahok mengatakan, selama ini, tidak ada pihak yang menentang reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, hal yang dipermasalahkan adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh pengembang dalam melakukan reklamasi. Pengembang, lanjut dia, banyak tidak melihat aspek lingkungan.

“Sekarang kamu kalau enggak mau reklamasi, Jakarta tambah padat mau ke mana? Seluruh dunia reklamasi, Dubai juga reklamasi,” ujar Ahok.

Baca Juga

PTUN menggelar sidang putusan atau vonis atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Hasilnya, hakim PTUN memenangkan gugatan nelayan itu.

Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Sumber: RMOLJakarta

Baca Juga