Menangkan Gugatan Nelayan, Hakim PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan masyarakat nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang terdiri dari lima poin.
Hakim PTUN menilai surat keputusan Gubernur 2.238/2014 tentang izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa tidak sah. Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama selaku tergugat pun diperintahkan untuk mencabut surat itu.
“Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat putusan itu,” kata Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo saat membacakan putusan, Selasa (31/5), seperti dilansir RMOLJakarta.
Mendengar keputusan majelis hakim, para nelayan yang hadir menyambutnya dengan suka cita. Mereka menggaungkan takbir, sujud syukur dan meneriakkan yel-yel tolak reklamasi.
Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo didampingi hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing.
Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun sidang akhirnya menjadi molor dan baru dimulai sekira pukul 12.45 WIB karena sejumlah hambatan.
Seperti diketahui, nelayan telah mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar.
Sumber: RMOL.co dan Liputan6