Sebut bukan Miras, Ahok Bolehkan Bir Dijual Lagi di Minimarket

Ahok Bolehkan Jual bir di minimarketJAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, bir bukanlah minuman keras. Sebab, ujarnya, kadar alkohol yang terkandung di dalam bir hanya 5 persen.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi kritikan dari anggota DPD RI Fahira Idris atas wacana kembali diperbolehkannya bir dijual di minimarket.

“Bir itu gue kasih tahu ke lo, itu di bawah 5 persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).

Seperti diberitakan, Fahira melontarkan kritik lewat akun twitter miliknya terhadap rencana diperbolehkannya kembali bir dijual di minimarket.

Kritikannya ini disampaikan mengacu pada pernyataan Ahok sebelumnya yang menilai bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket.

Baca Juga

Selain karena kadar alkoholnya di bawah 5 persen, menurut Ahok, bir diperbolehkan kembali dijual di minimarket karena tidak ada larangan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Namun, penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski demikian, bagi Ahok peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Ia berdalih, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 itu sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015. “Itu kan sudah diganti,” ujar Ahok.

Sumber: Tribunnews

Baca Juga