Terkait Mie Mengandung Babi, LUIS Minta Kepolisian Terapkan UU Perlindungan Konsumen

LUIS-Polresta Surakarta-1
Audiensi sejumlah elemen Muslim dengan Polresta Surakarta. (Dok: LUIS)

SOLO (SALAM-ONLINE): Ditemukannya tiga warung mie di Solo yang positif mengandung babi baru-baru ini, mendorong Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) untuk meminta kepolisian agar menindaklanjuti hasil Uji Laboratorium Dinas Pertanian setempat terkait kasus tersebut.

Untuk itu pada Senin (27/6) siang kemarin sejumlah elemen Muslim menyambangi Polresta Surakarta. Mereka adalah Edi Lukito, Salman, Yusuf dan Mulyadi (LUIS), kemudian Laksito (Al Ishlah), Shobri (Jamaah Ansharus Syariah), dan Joko Sutarto (Tim Advokasi Umat).

Para aktivis Islam Solo ini diterima Kasat Reskrim Kompol Saprodin dan Kasat Intel Kompol Giyono.

“LUIS meminta Kapolres Surakarta untuk menindaklanjuti hasil Uji Laboratorium Dinas Pertanian Surakarta terhadap kandungan babi yang terdapat pada tiga warung mie dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua LUIS Edi Lukito, SH dalam rilisnya, Senin (27/6).

LUIS berharap Polresta Surakarta turut berperan melindungi konsumen/warga Solo dari jenis makanan yang secara keagamaan dilarang dan secara undang-undang diatur.

“LUIS juga menghimbau kepada pengusaha kuliner untuk menyertakan kata halal atau memberikan tulisan bahwa makanan di sini mengandung babi. Masyarakat pun diminta lebih cermat dan hati-hati dalam pemilihan warung yang masih berstatus belum jelas kandungan menu makanannya, apakah itu terdapat kandungan babi atau alcohol,” ujarnya.

Merespon harapan sejumlah elemen Muslim itu, pihak Polresta Surakarta akan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan pengusaha kuliner melalui bimasnya. Polresta Surakarta juga berjanji akan menegakkan hukum terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Surakarta Weni Ekayanti mengungkapkan kepada LUIS di ruang kerjanya pada Selasa (21/6) lalu, bahwa tiga warung mie di Solo positif mengandung babi.

Menurut Weni, makanan yang positif mengandung babi itu adalah jenis mie yang dijual pada warung mie WK di jalan Honggowongso Serengan, mie Mrs di jalan Imam Bonjol Banjarsari dan mie Skw di kawasan Jagalan.

Ketika warung mie tersebut dikatakan positif mengandung babi, di antaranya ada yang langsung tutup, namun ada pula yang membuat surat pernyataan akan mengganti dengan daging sapi atau memberi informasi, “Makanan di sini mengandung babi”.

Weni meminta pemilik warung agar jujur. “Jika menjual makanan yang mengandung babi, harus menyertakan informasi bahwa ‘makanan di sini mengandung babi’,” pintanya.

LUIS-Polresta-2
Ketua LUIS Edi Lukito, SH (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Saprodin. (Foto: Dokumentasi LUIS)

Weni juga meminta jenis daging yang beredar di masyarakat agar memenuhi kriteria ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh dan Halal serta menghindari penularan penyakit menular. (s)

Laporan: Endro Sudarsono/LUIS

Baca Juga