Ahok Pertanyakan Keputusan Penghentian Proyek Reklamasi Pulau G oleh Rizal Ramli Cs

Ahok dan proyek reklamasi Jakarta
Ahok dan Proyek Reklamasi Jakarta

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemerintah pusat yang diwakili Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menghentikan secara permanen proyek pembuatan Pulau G di Teluk Jakarta.

Tetapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melawan “kepretan” Menko Maritim & Sumber Daya Rizal Ramli ini dan berkilah bahwa pihaknya memberikan izin pembangunan Pulau G kepada pengembang properti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau soal kabel-kabel dan pipa kan sudah dipindah. Sudah ada otoritas dipindah,” jelasnya di Balai Kota, Kamis (30/6).

Ahok menilai, yang lebih berbahaya adalah sebaran lumpur yang mencemarkan ekosistem laut seperti yang dikhawatirkan nelayan.

“Kalau dia yang dibilang lebih bahaya justru lumpur, ke mana-mana dong yang pelanggaran,” ujar Ahok.

Menurut Ahok, peraturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52/1995. Karenanya, Ahok mempertanyakan keputusan yang disampaikan Rizal Ramli tersebut.

“Keputusan (penghentian reklamasi Pulau G) itu saya tidal tahu kalau secara hukum. Kalau menurut saya itu kan dasarnya Keppres. Ini (penghentian reklamasi) kan rekomendasi. Berarti ini mesti naik ke Presiden,” kata Ahok.

Baca Juga

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar ketentuan karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

“Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dalam rapat koordinasi Penanganan Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Jakarta, Kamis (30/6).

Rizal menyebut, reklamasi Pulau G masuk pelanggaran berat karena di dekat pulau terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).

“Pulau itu juga mengganggu kapal nelayan. Sebelum pulau itu dibuat, kapal nelayan dapat dengan mudah mendarat dan parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, daratan ditutup sehingga kapal mesti memutar dulu, habiskan solar baru bisa parkir,” katanya.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.

“Jadi kesimpulan kami, atas contoh pelanggaran Pulau G, kami putuskan reklamasi Pulau G dibatalkan untuk waktu seterusnya,” tegasnya.

Sumber: RMOL.co, Antara

Baca Juga