Ajarkan Sadisme, LKS SD di Kabupaten Malang Resahkan Orang Tua Murid

LKS-2016 merdeka.com:Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com-1
LKS 2016. (Foto: Darmadi Sasongko/merdeka.com)

MALANG (SALAM-ONLINE): Para orang tua murid di Kabupaten Malang, Jawa Timur dibuat resah. Pasalnya, isi Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kabupaten itu dinilai mengajarkan sadisme dan kekerasan.

Kata-kata sadis muncul beberapa kali dalam buku LKS pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 4 SD tersebut. Salah satunya, tertulis kalimat yang menceritakan aksi sadisme pembunuhan wanita dengan cara memenggal kepala korban dan memasukkannya ke dalam kaleng.

“Saya mengetahui berita di televisi, ada seorang wanita membunuh sahabat karibnya. Kepala wanita tersebut dipenggal dan disimpan dalam kaleng. Padahal dia tidak bersalah,” demikian tertulis dalam LKS tersebut seperti dilansir Merdeka.com, Kamis (25/8).

Siswa kemudian diminta memberi tanggapan dengan sejumlah pilihan yang dianggap mengenalkan dan mengajarkan sadisme. Contohnya, pilihan: “a) Harus dibunuh dan dipenggal juga”, tertulis dalam LKS tersebut.

LKS dengan nama ‘Brilliant’ itu memiliki tebal 63 halaman, diterbitkan oleh PT Jepe Press Media Utama, Jalan Raya Ngagrek KM 10 Sambirejo- Tanjunganom, Nganjuk. LKS tersebut telah tersebar di sejumlah sekolah dasar di kabupaten Malang.

Kemunculan kalimat-kalimat sadis itu mengundang keprihatinan sejumlah pihak, termasuk orang tua murid.

“Kami tahu konten buku LKS tersebut, saat anak kami mendapat PR (pekerjaan rumah). Setelah kami baca, isinya banyak yang tidak sesuai dengan pembelajaran anak-anak. Bagi kami sangat sadis dan menyeramkan,” kata Dian Agung Anggraeny, salah satu wali murid di Kabupaten Malang.

Kata sadis muncul di BAB II pada soal nomor 7 Halaman 19 dan soal nomor 8, nomor 14 di Halaman 20. Paragraf itu menceritakan bagaimana cara membunuh bahkan memenggal dan cara menyembunyikan kejahatan.

Secara Psikologis yang langsung tertanam di memori anak-anak adalah cara membunuh, menghukum maupun cara membalas dendam ketika disakiti. Padahal, anak kelas 4 SD berada pada tahapan usia yang pengembangan imajinasinya harus diperhatikan.

“Kami sesalkan, kenapa buku LKS ini bisa lolos dari editor dan tersebar ke sekolah. Sedangkan penulis dalam LKS itu adalah orang-orang dari praktisi pendidikan yang berkompeten. Kami juga berharap buku LKS ini segera ditarik dari peredaran,” tandasnya.

Baca Juga

Sementara, Sayekti dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Malang, juga menyesalkan munculnya LKS tersebut. Pihaknya melihat kurangnya pengawasan oleh pihak terkait yakni Dinas Pendidikan (Dindik). Sayekti mendorong adanya investigasi dari pihak Dinas Pendidikan maupun DPRD yang membidangi pendidikan untuk melakukan kontrol.

“Kalau sampai lolos berarti pihak Dindik lengah dalam memantau setiap buku yang terbit. LKS tersebut secepatnya harus ditarik dari peredaran atau sekolah,” tegasnya.

Menanggapi beredarnya LKS yang bermasalah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Budi Iswoyo memerintahkan seluruh UPTD untuk mengumpulkan LKS yang dinilai mengajarkan sadisme. LKS tersebut akan segera ditarik, setelah dilakukan evaluasi dan terbukti mengandung unsur sadisme.

“Tentu kami akan evaluasi dulu, jika terbukti materinya mengandung sadistis, maka akan kami tarik peredarannya,” tegas Budi Iswoyo di Kabupaten Malang, Kamis (24/8).

Pengamat pendidikan Sri Arifah mengatakan, soal-soal dalam LKS tersebut kurang patut dan akan berpengaruh terhadap psikologis, perkembangan dan perilaku anak. Kalimat-kalimat tersebut tidak seharusnya muncul.

“Soal itu seharusnya ditiadakan. Anak setingkat SMP saja tidak layak mendapatkan soal itu, apalagi SD/MI,” ujarnya.

“Pendidikan sadisme harus dijauhkan pada anak-anak. Dalam penyusunan itu para editor kurang cermat dan teliti,” lanjutnya.

LKS SD kandung unsur sadisme
LKS SD yang mengandung unsur sadisme. (Foto: merdeka.com)

Arifah yang juga mantan pengawas tingkat TK dan SD sejak tahun 1990 hingga 2001 di Kabupaten Malang itu menandaskan agar buku LKS tersebut segera ditarik. “Materi itu masuk dalam ranah hukum, tentu mengandung unsur pidana,” jelasnya.

Sumber: merdeka.com

Baca Juga