Plesetkan HAM Jadi Hak Asasi Monyet, Ruhut Akan Dapat Sanksi dari MKD

Ruhut Sitompul-2
Ruhut Sitompul plesetkan HAM jadi hak asasi monyet

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Posisi politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul sedang kurang baik. Setelah dilengserkan dari posisi sebagai Koordinator Jurubicara Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR RI itu juga akan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sanksi MKD itu berkaitan dengan pernyataan dia yang mempelesetkan kepanjangan HAM yang seharusnya hak asasi manusia menjadi hak asasi monyet. Ruhut menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono beberapa waktu lalu.

Anggota MKD Muhammad Syafi’i mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertama, pihaknya sudah memanggil PP Pemuda Muhammadiyah selaku pengadu yang dinilainya telah memiliki legal standing.

“Kedua, kita kumpulkan alat bukti, kesimpulan buktinya memang valid,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Ketiga, mahkamah etik anggota dewan mengundang saksi, seperti Wakil Ketua Komisi III Desmond J  Mahesa yang ketika itu bertindak selaku salah satu pimpinan rapat.

Baca Juga

“Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri,” ungkapnya.

Karena itu, MKD dalam waktu dekat ini akan memutuskan sanksi terhadap Ruhut. Namun demikian, pria yang akrab disapa Romo Syafi’i ini enggan mengungkapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ruhut.

“Mungkin tanggal 30 nanti akan dibacakan keputusan apa sanksinya. Artinya pelanggarannya sudah jelas apakah sanksinya sedang, berat apa ringan itu nanti dibacakan tanggal 30 Agustus,” tegasnya.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga