Ahok Dilaporkan atas Dugaan Rasis & Hina Islam, Bawaslu Koordinasi dengan Kepolisian & Kejaksaan

ahok-3
Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Dalam laporan itu, Ahok disebut telah melanggar pasal 15 Undang-Undang 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta pasal 156 KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE.

Terkait pasal yang dituduhkan, Ahok, bakal cagub yang diusung PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem itu diduga bertindak rasis dan menghina Islam.

Wakil Ketua ACTA Agustiar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/9) mengatakan, pelaporan dilakukan setelah mendengar pernyataan Ahok usai mendaftarkan diri sebagai bakal cagub di KPU DKI Jakarta pada Rabu (21/9) lalu.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama pada saat beliau mengeluarkan statemennya setelah melakukan pendaftaran di KPU. ‘Jangan memilih saya karena Al Maidah ayat 51’, dimana dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 berisi tidak memilih satu pemimpin di luar Islam,” ujarnya mengungkapkan kembali pernyataan Ahok pekan lalu.

Agustiar mengatakan, Ahok yang mencalonkan diri kembali di Pilkada DKI 2017 itu telah melontarkan pernyataan berbau rasis dan telah mencederai umat Islam. Ahok juga dinilai telah melecehkan kitab suci Al-Qur’an.

“Kami mengartikan ucapan Ahok sebagai pelecehan terhadap firman Tuhan. Ahok telah mengeluarkan statemen dan menghasut seluruh umat Islam bahwa jangan menggunakan Al-Qur’an,” jelasnya.

Untuk itu, ACTA berharap, Bawaslu DKI dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pasalnya, pernyataan Ahok dianggap sangat sensitif dan memicu perpecahan serta kemarahan umat Islam.

“Ini kan sudah SARA. Sangat sensitif dan umat Islam bisa marah,” pungkas Agustiar.

Sementara itu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Zufri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait atas laporan ACTA tersebut.

“Nanti kami komunikasikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian, kejaksaan, akan kami undang untuk membahasnya. Kira-kira ini masuk dalam pelanggaran apa, pasal apa yang dilanggar,” ujar Zufri di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga

Zufri mengaku, pihaknya belum bisa menetapkan apakah laporan ACTA itu termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia lantas menjelaskan, saat ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 masih dalam tahap pendaftaran.

“Belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kami enggak tahu apakah lolos atau tidak. Apakah masuk dalam pelanggaran UU Pilkada atau KUHP,”  terang Zufri.

“Kalau memang melanggar UU Pilkada, itu kewenangan kami, namun kalau tidak, itu merupakan kewenangan pihak umum, dalam hal ini kepolisian,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, bakal cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajak untuk mengabaikan surat Al Maidah ayat 51 dalam memilih pemimpin.

“Jangan tak pilih saya karena Al Maidah 51,” ujar Ahok dalam jumpa pers bersama wakilnya, Djarot S Hidayat, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, serta ketua tim pemenangannya, Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (21/9), seperti dikutip JPNN.

Surat Al Maidah ayat 51 melarang umat Islam memilih calon pemimpin dari kalangan Nasrani dan Yahudi.

Bunyi ayat tersebut adalah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Sebenarnya tak hanya surat Al Maidah ayat 51, dalam Al-Qur’an banyak ayat yang melarang umat Islam dan kaum beriman untuk memilih pemimpin di luar Islam.

Sumber: RMOL.co, Vivanews, JPNN

Baca Juga