Angkatan Muda Muhammadiyah Akan Terus Kawal Kasus Ahok

perwakilan-angkatan-muda-muhammadiyah-terdiri-dari-pemuda-muhammadiyah-imm-dan-ipm
Perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari PP Pemuda Muhammadiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) saat melaporkan Ahok ke polisi 

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari PP Pemuda Muhammadiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) akan terus mengawal kasus dugaan penistaan Al-Qur’an, Ulama dan umat Islam oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok).

Ahok sendiri sudah dilaporkan sejak 7 Oktober lalu. Meski terlambat dan Ahok sendiri yang datang, bukan dipanggil polisi, pemeriksaan terhadap gubernur yang menggantikan Jokowi itu untuk pertama kalinya oleh Bareskrim Polri dilakukan pada Senin (24/10) pagi kemarin.

“Kami akan terus mengawal perjalanan kasus ini,” kata Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, melalui rilisnya, Selasa (25/10).

Pemuda Muhammadiyah yang juga sebagai salah satu pelapor, ujar Pedri, mengingatkan Polri agar benar-benar independen dan tidak takut akan intervensi dari pihak mana pun dalam menangani kasus Ahok ini. Polri juga tidak boleh menjadikan Pilkada DKI Jakarta sebagai alasan menunda penanganan kasus tersebut.

“Karena ini kasus hukum murni. Kasus hukum ini justru harus dilepaskan dari urusan politik. Prinsip netralitas dan idependensi hukum harus dikedepankan. Due proces of law, menjalani proses hukum yang sesuai dengan KUHAP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga

Menurutnya, sangat penting proses hukum tersebut transparan. Hal ini untuk menjaga menjaga stabilitas dan kondusivitas mengingat masyarakat sudah sangat resah akibat pernyataan seorang Ahok.

“Polri jangan menunggu masyarakat bertindak terlalu jauh. Karena sudah terang benderang buktinya melalui video yang telah beredar luas itu, Ahok jelas-jelas diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Islam, Al Qur’an dan para ulama,” imbuhnya.

Ahok, dia menambahkan, boleh saja mengakui tak bermaksud melakukan penistaan. Tapi proses hukum yang akan menguji klaimnya tersebut benar atau tidak.

“Proses hukumlah yang akan membuktikan semua, apakah Ahok nanti bersalah atau tidak. Bukan Ahok sendiri yang mengatakan dirinya tidak bersalah menghina Islam,” tandasnya.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga