Eggi: “Ahok Bisa Dikenakan Pasal Berlapis”

eggi-sudjana-8
Eggi Sudjana. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengacara yang juga aktivis Islam Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahaja Purnama (Ahok) dengan sengaja dan terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

Menurutnya, Ahok pun bisa dikenakan pasal berlapis atas apa yang sudah dilakukannya terhadap umat Islam.

“Ahok itu bisa kena pasal berlapis, pasal 310 ayat (1), pasal 311 ayat (1) pasal 71 ayat (3) yang menyebutkan Gubernur atau wakilnya dilarang menggunakan kewenangan dan kegiatan yang merugikan salah satu pasangan calon, pasal 71 ayat (5). Jadi kalau dia tetap lolos dari hukuman ini sangat keterlaluan,” ujar Eggi kepada salam-online, Sabtu (22/10).

Apa yang dilakukan Ahok pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, ujar Eggi, sudah merupakan bentuk kampanye, bahkan menggiring orang untuk tidak dibodoh-bodohi dan dibohongi oleh Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Baca Juga

“Kampanye yang dilakukannya waktu itu merugikan pasangan lainnya. Karena itu, unsur yang disebut di dalam pasal 71 ayat (3) sudah jelas terpenuhi. Untuk itu, Ahok harus diberikan sanksi pembatalan sebagai calon Gubernur oleh KPUD Provinsi Jakarta,” tegasnya.

Ia melihat dalam hal ini perlu ada ketegasan juga dari Bawaslu DKI dan KPUD DKI untuk mengadakan pengawasan atas kejadian pada 27 September 2016 lalu di Kepulauan Seribu itu.

“Kalau sudah jelas buktinya harus ditindak tegas agar Ahok tidak bisa mengikuti Pilkada DKI karena dia sudah melanggar hukum dan sudah jelas dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga