TPM: “Penundaan Proses Hukum Ahok Pelanggaran Konstitusi”

mahendradatta-1
Mahendradatta

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait isu yang beredar adanya usulan ditundanya penanganan kasus pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam soal surat Al Maidah ayat 51 yang dilaporkan ke polisi, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta menegaskan penundaan dengan alasan Pilkada itu melanggar konstitusi.

Penundaan proses Hukum Ahok krn Pilkada, apapun dasarnya, merupakan pelanggaran Konstitusi (UUD 45) ttg Kesamaan Kedudukan WN di mata hukum,” tulis Mahendradatta dalam akun Twitternya @Mahendradatta, Rabu (19/10).

Krn prinsip kesamaan kedudukan WNI di mata hukum masuk dlm Pasal HAM UUD 45. Penundaan Proses Hkm Ahok bs diterapkan pula sbg Pelanggaran HAM,” lanjutnya.

Baca Juga

Penundaan proses hukum tdk dikenal dlm sistem Hukum Indonesia, bahkan seorg Ustad yg benar2 sakit sj, ditangkap & diambil dari RS unt diproses,” imbuhnya.

Kalau sdh ada kecenderungan Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945) tentu semua Warga Negara tahu bgmn kelanjutannya,” tegas pengacara senior itu. (s)

Baca Juga