BEM SI: Parade ‘Kita Indonesia’ Janggal dan Inkonstitusional

bem-si-2
BEM SI

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Parade ‘Kita Indonesia’ yang dilakukan di area Car Free Day, Bundaran HI, Ahad (4/12) dinilai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah mencederai demokrasi dan melanggar undang-undang.

“Aksi yang berlangsung 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional,” tegas Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Bagus Tito Wibisono, Senin (5/12/2016), lansir Islamic News Agency (INA).

Ia mengatakan, kejanggalan pertama ada pada pelanggaran Perda DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Sebab, pada hari itu tidak boleh ada pemanfaatan kepentingan politik.

“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” cetus Bagus.

Baca Juga

Kedua, kata dia, para penegak hukum tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum. Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum, bahkan prosesnya mulus—berbeda dengan Aksi Bela Islam III (212) yang para pesertanya di sejumlah daerah mengalami hambatan untuk menuju Jakarta.

“Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa,” pungkasnya.

Reporter: M Fajar/INA

Baca Juga