Desak Ahok Diberhentikan Sebagai Gubernur, GNPF-MUI Hari Ini Temui Pimpinan DPR

Kuasa Hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera (tengah)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) hari ini, Senin (20/2) akan menemui pimpinan DPR/MPR untuk mengadukan jabatan Gubernur DKI nonaktif yang sejak 11 Februari 2017 lalu dijabat kembali oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Besok (hari ini, red) ya kita akan adakan dialog dengan pimpinan DPR,” ujar Kuasa Hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, di Masjid Al Ittihaad, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Ahad (19/2).

Ia menerangkan, sejumlah pengurus GNPF akan bertemu dengan para pimpinan DPR sekitar pukul 14.30 WIB untuk mendesak agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur setelah masa kampanye selesai.

Menurutnya, ini merujuk pada landasan Pasal 83 Undang Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU itu tercantum bahwa seorang terdakwa harus menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur.

Baca Juga

“Kita minta Ahok untuk diberhentikan (sebagai Gubernur), harus dilaksanakan UU nomor 23 pasal 83 tahun 2014. Kita mendesak Ahok untuk berhenti jadi Gubernur,” kata Kapitra.

Seperti diketahui, Ahok kembali resmi menjabat Gubernur DKI usai Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Padahal saat ini, Ahok masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Sumber: Vivanews

Baca Juga