Prof Yusril: Tindakan Sepihak Pemerintah Membubarkan HTI Melanggar Hukum

Konferensi Pers HTI, Selasa (23/5), bersama Prof Yusril Ihza Mahendra, di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Gedung 88, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. (Foto: MNM)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang resmi menjadi kuasa hukum untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menegaskan bahwa tindakan secara sepihak pemerintah yang berencana membubarkan HTI merupakan pelanggaran hukum.

Pasalnya, kegiatan-kegiatan HTI selama ini tak pernah melanggar hukum. Dan HTI sendiri sebagai organisasi belum pernah mendapat surat peringatan.

“Tindakan seperti itu tindakan di luar hukum,” kata mantan Menteri Hukum, HAM dan Perundang-undangan ini dalam konferensi pers bersama pimpinan HTI di kantornya, Ihza & Ihza Law Firm, Gedung 88, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

HTI yang berideologi Islam, dinilai Yusril tidak melanggar Pancasila sama sekali. Karena, baginya, ideologi Islam sama sekali tak dilarang oleh hukum dan tak bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga

Yusril menambahkan, setiap kelompok berhak berideologi Islam sepanjang tak melanggar hukum.

“Karena tidak ada yang mengatakan Islam itu bertentangan dengan pancasila,” terangnya.

Yusril mendapat amanah memimpin 1000 advokat yang bersedia membela HTI untuk melawan rencana pemerintah itu. Tim advokat di bawah koordinasinya disebut Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP-HTI).

“Ini adalah amanah mulia. Terima kasih atas kepercayaan yang diserahkan bapak-bapak sekalian,” ujar Yusril. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga