Penista Al-Qur’an di Semarang Divonis 1,5 Tahun Penjara

SEMARANG (SALAM-ONLINE): Hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Senin (20/3/2017) menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.

Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang didakwa merobek Al-Qur’an itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut ketentuan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hakim Puji Widodo menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Qur’an dan terjemahannya, kitab suci umat Islam, yang seharusnya dihormati.

Ia menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya.

Baca Juga

“Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” katanya.

Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.

Andrew merobek Alquran di Solo. Namun pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Sumber: Antara

Baca Juga