Saat Ditangkap dalam Kasus Kafe Social Kitchen Solo, Anggota LUIS Mengaku Alami Kekerasan Fisik

Humas LUIS Endro Sudarsono dan beberapa rekannya  saat dalam tahanan

SEMARANG (SALAM-ONLINE): Beberapa anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang saat ini telah ditahan selama kurang lebih 3 bulan, mengaku saat pertama kali ditangkap Polisi, mengalami kekerasan fisik.

Hal ini diungkapkan Humas LUIS Endro Sudarsono di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3).

Korban kekerasan fisik itu, antara lain Eko, Laksito, Mardianto dan Yudi. Endro membenarkan bahwa anggota LUIS tersebut mengalami kekerasan fisik saat pertama kali ditangkap tiga bulan lalu dalam kasus kafe Social Kitchen di Solo.

Endro mengaku bahkan dari salah satu anggota LUIS mengalami sulit pendengaran akibat pukulan keras yang diterimanya di bagian telinga. “Bahkan dia (Korban) itu sampai sulit mendengar sekarang,” ungkap Endro kepada wartawan.

“Jadi kalau mau mendengar tuh seperti ini,” tambah Endro sambil memeragakan bahwa korban saat ini harus mendekatkan telinganya kepada lawan bicara untuk bisa mendengar.

Bukan hanya mengalami cedera di bagian telinga, dikabarkan korban tersebut mengalami luka di bagian tulang punggung, selain luka setruman di bagian perut.

Eko menceritakan, ketika dia memijat punggung temannya tersebut, terasa tidak normal. Tulang punggung temannya, kata dia, terasa sekali menonjol ke bagian luar.

Baca Juga

“Itu diterapi sama saya, memang terasa betul itu benjolan di punggungnya,” ungkap Eko.

Eko sendiri mengalami pukulan di bagian pipi. Saat dipukul, dia mengaku dalam kondisi diborgol dengan mata ditutupi sehingga tidak bisa menghindar dan mengetahui siapa pelaku yang memukulnya itu.

“Waktu itu diborgol, mata ditutup, jadi nggak tau siapa (Pelakunya),” ujarnya.Menurut Eko, belum diketahui apa yang menjadi penyebab dia dan ketiga temannya menjadi korban penganiayaan, meskipun saat itu, dia masih belum ditetapkan sebagai tersangka. “Ya ndak tau kenapa, mungkin karena jengkel aja kali,” tutur Eko.

Eko beserta rekannya di LUIS dituduh telah melakukan rencana “permufakatan jahat” atas pengrusakan kafe Social Kitcen yang diduga menjadi ladang maksiat di kota Solo. Padahal, menurut Endro, dia dan rekannya bukan pelaku dari pengrusakan.

Bahkan, ungkapnya, dia bersama Ketua LUIS, Wakil Ketua, Sekjen  dan rekan pengurus lainnya justru menolong orang-orang yang dikeroyok saat beberapa orang tak dikenal merusak fasilitas kafe itu.

Rencananya beberapa pengurus dan anggota LUIS itu akan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 21 Maret 2017, di PN Semarang. Mereka akan mengungkapkan fakta di persidangan untuk menampik tuduhan yang disangkakan. (MN Malisye/salam-online)

Baca Juga