PSKN Fakultas Hukum Unpad Dorong DPR Tolak Perppu Ormas

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada 10 Juli 2017 lalu.

Alasannya, UU Ormas tidak memberikan kewenangan cukup untuk mengenakan sanksi efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Atas dasar itu Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH-Unpad) Bandung, menyatakan bahwa Perppu Ormas Tidak Memenuhi Syarat Konstitusional dan Mengancam Demokrasi.

PSKN FH-Unpad juga menilai Perppu yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto itu secara substansial melakukan pembatasan terhadap hak berserikat dan hak berpendapat warga negara, serta menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan ormas dan tindakan represif pemerintah.

Apalagi, menurut PSKN FH-Unpad, Perppu seharusnya diterbitkan tatkala negara mengadapi unsur kegentingan. Sementara saat Perppu Ormas itu diterbitkan oleh Presiden, tidak memenuhi unsur kegentingan sama sekali.

Baca Juga

“Oleh karena itu, Perppu ormas berpotensi melanggar prinsip due process of law (proses penegakan hukum yang benar dan adil, red) yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum,” ungkap Ketua PSKN FH Unpad Dr Indra Perwira, SH, MH dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (15/7).

PSKN-FH Unpad berpendapat bahwa materi muatan Perppu tersebut hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.

Oleh karenanya, PSKN-FH Unpad mendorong DPR untuk tegas menolak Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya selain mengingatkan pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.

“Pengabaian asas-asas hukum sebagaimana telah dinyatakan di atas dapat menjadikan Pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi,” ujar Indra mengingatkan. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga