Tak Hanya Telegram, Kalau Terpaksa Pemerintah Juga Akan Blokir Semua Media Sosial

Menkominfo Rudiantara

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa pemerintah tidak segan menutup keberadaan media sosial dan file video sharing. Ini jika mereka masih membiarkan arus informasi berkonten negatif tersebar di Indonesia.

Menurut Rudiantara, arus informasi negatif, baik berbau pornografi maupun paham- paham radikal, saat ini bertebaran dengan bebas dan mudah dikonsumsi publik.

“Berdasarkan statistik kami, dari 2016 sampai saat ini, permintaan untuk men-take down akun di media sosial maupun file video sharing, 50 persen dilakukan penyedia platform internasional,” tegas Rudiantara dalam konfrensi pers ‘Deklarasi Antiradikalisme Perguruan Tinggi di Jawa Barat’ di Aula Graha Sanusi Universitas Padjajaran Kota Bandung, Jumat, 14 Juli 2017.

Progres platform Internasional dalam menutup akun-akun di Indonesia, kata Rudiantara, sangat disayangkan. Bahkan, proses tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan utusan ke masing-masing platform.

“Ini mengecewakan bagi kami. Kami meminta pada mereka untuk memperbaiki ini. Bulan puasa kemarin sudah mengutus untuk mendatangi. Kalau tidak ada perbaikan, kita akan serius (menyikapi),” katanya seperti dikutip Viva.co.id, Jumat (14/7).

Menurutnya, penuntasan akhir dalam menutup konten informasi negatif berada ditangan platform-platform. Rudi menambahkan, dalam penanganan media sosial, pihaknya tidak menyalahkan masyarakat maupun regulasinya. Justru platform yang harus dilibatkan.

Baca Juga

“Pemerintah tidak mempunyai intensitas untuk menutup platform ini di Indonesia. Tapi, kalau tidak ada perbaikan, kami akan sangat-sangat mempertimbangkan untuk menutupnya,” tegasnya.

Bahkan, kemungkinan pahit akan diterima masyarakat Indonesia jika masing-masing platform tidak memperbaiki situasi tersebut.

“Jadi mohon maaf, teman-teman yang main Youtube, Facebook dan lain sebagainya, kalau terpaksa harus (ditutup). Tugas Pemerintah adalah menjaga kondusivitas, yang namanya teknologi informasi, media sosial, digunakan untuk hal positif,” ujarnya.

Ungkapan Menkominfo ini terbukti benar dan bukan gertak sambal. Jumat (14/7) siang kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa aplikasi pesan singkat, Telegram telah mulai diblokir.

“Telegram per siang tadi telah diblokir,” ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, seperti dilansir Viva.co.id.

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga