Gugat Perppu No 2 Tahun 2017, Sejumlah Ormas dan Aktivis Islam Perbaiki Prosedur Tuntutan

Sejumlah ormas dan aktivis Islam memperbaiki permohonan uji materi tuntutan terkait Perppu no 2/2017 di MK, Selasa (22/8/2017).(Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sejumlah Ormas dan Aktivis Islam memperbaiki permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam sidang tuntutan ke-2 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/8).

Para pemohon tersebut terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia, Pekumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman (Anggota FPI) dan Chandra Kurniato yang seluruhnya diwakili Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan.

Perbaikan tersebut hanya terkait soal prosedur permohonan yang harus diperbaiki oleh pemohon. Akan tetapi secara substansi tuntutan pemohon tetap memohon Hakim MK untuk meninjau ulang Perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Pemohon tetap berpendapat bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar oleh Perppu. Sebab penetapan Perppu yang merupakan satu kesatuan dengan UU Ormas, dinilai tidak sesuai dnegan prosedur yang ditentukan pasal 12 UUD 1945.

Baca Juga

Alasan lainnya adalah Perppu mestinya dikeluarkan saat terdapat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, menurut pemohon, secara prosedur, sebelum dikeluarkannya Perppu mestinya didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan Undang-Undang.

“Peraturan ini telah mengebiri hak hak dasar kita. Dan ini tidak dapat dibenarkan di negara demokrasi,” ujar salah satu anggota Kuasa Hukum pemohon, Kapitra Ampera, usai sidang kepada wartawan.

Adapun tuntutan yang diminta oleh pemohon untuk disegerakan adalah penundaan terlebih dahulu Perppu sampai ada keputusan yang final dari MK maupun pihak legislator. Perppu yang saat ini masih dalam perdebatan itu sendiri sudah dijalankan oleh pemerintah.

“Untuk menunda dulu keberlakuan Perppu ini sampai ada keputusan yang final,” ujar Kapitra. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga