Kesehatan Menurun, Ustadz Ba’asyir yang Ditahan di Gunung Sindur Dirawat di RS Harapan Kita

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di RS Harapan Kita

JAKARTA (SALAM-Online): Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) yang ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, kondisi kesehatannya belakangan ini memerlukan perawatan khusus.

Pada Rabu (9/8) malam akhirnya dikabarkan Ustadz ABB dibawa ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Belum diketahui penyakit apa yang dialami Ustadz ABB. Tetapi, menurut kabar dari putra Ustadz Abu, Abdul Rahim Ba’asyir, kondisi ayahnya yang berusia 81 tahun itu, terlihat tidak sehat dan bagian kakinya mengalami pembengkakan yang cukup parah.

Ustadz Abdul Rahim Ba’asyir, mengatakan, ayahnya sudah mengalami sakit sejak ditahan di Lapas Nusakambangan. Setelah dipindahkan ke Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada 16 April 2016 lalu sakitnya justru tambah parah.

Hal itu lantaran, kata Ustadz Iim—sapaan akrabnya—ayahnya tidak mendapatkan perawatan yang layak. Berharap agar dapat perawatan baik, menurut Iim, justru kondisinya ayahnya di Gunung Sindur, semakin parah.

“Sehingga setelah beliau dipindah ke Gunung Sindur pun yang saat itu katanya supaya dapat pelayanan kesehatan lebih baik, ternyata kondisinya, fasilitas kesehatan pun tidak layak juga,” ungkap Ustadz Iim dalam keterangan yang dibagikannya kepada wartawan, Rabu (9/8).

Kecurigaan terhadap beberapa penyakit pun telah didapati oleh dokter. Akan tetapi dokter belum bisa memastikan lantaran pengecekan yang tidak dilakukan secara intensif. Sebab, kata dia, perizinan sendiri sulit didapatkan Ustadz Abu untuk berobat secara intens.

“Ada kecurigaan ke jantung, ke ginjal, tapi kita belum bisa memastikan, karena sejak di sana pun tidak mendapatkan izin periksa secara intensif yang betul-betul serius di rumah sakit dengan peralatan yang memadai,” terangnya.

Belakangan perizinan baru didapatkan. Itu pun setelah kondisi Ustadz Abu sudah dianggap sangat parah. Tim medis pun mengusahakan ABB mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Tim kesehatan beliau juga berjuang terus untuk bisa diperiksa secara intensif di rumah sakit. mengingat kondisi beliau di kaki bengkaknya itu bertambah terus. tapi sekian lama itu baru mendapatkan izin hari-hari ini,” ujar Ustadz Iim.

Baca Juga

Pada Rabu (9/8) malam Ustadz Abu akhirnya mulai menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Rencananya hari ini, Kamis (10/8), tim dokter akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ustadz Abu.

“Alhamdulillah, tadi malam sekira pukul 19.00 WIB, Ustadz Abu Bakar Ba’syir tiba di Rumah Sakit Harapan Kita,” ujar Ustadz Iim.

Setelah selesai mengisi berbagai data informasi pendaftaran pasien, terangnya, dokter jaga langsung memeriksa kondisi Ustadz ABB dan memberikan pengobatan dasar untuk mengurangi pembengkakan di bagian kaki yang tampak terus membesar.

“Rencananya beliau akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna memastikan sumber masalah penyakit beliau,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ustadz Abu divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu atas tuduhan turut terlibat dalam pendanaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. ABB membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya. Dia mengatakan vonis tersebut merupakan pesanan dari Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, pada 2004, Ustadz Abu pernah divonis 1,5 tahun penjara. Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini diambil berdasarkan hasil sidang majelis perkara kasasi yang diketuai Bagir Manan.

Dalam putusan MA itu, Ba’asyir dianggap melakukan pemalsuan dokumen dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk serta pelanggaran imigrasi. Sementara tuduhan melakukan makar dan tindakan terorisme tidak terbukti.

Vonis MA ini dianggap lebih ringan dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukumnya tiga tahun penjara. Dalam putusan PT dinyatakan bahwa Ustadz Ba’asyir terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen serta pelanggaran imigrasi sehingga dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Sementara tuduhan makar terhadap pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jateng, ini tidak terbukti, baik primer maupun subsider. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga