Koalisi Ormas Islam Minta DPR Batalkan Perppu No 2 Tahun 2017

Kuasa Hukum Koalisi Ormas Islam, Kapitra Ampera (tengah)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Selain memohon kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), dalam sidang uji materil, Sejumlah Ormas dan Aktivis Islam juga berkoalisi meminta DPR untuk membatalkan Perppu tersebut.

Koalisi Ormas Islam yang terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia, Pekumpulan Hidayatullah dan beberapa aktivis Islam, meminta DPR untuk tidak meloloskan Perppu nomor 2 tahun 2017 itu menjadi Undang-Undang. Mengingat, Perppu ini rencananya akan segera dibahas DPR.

“DPR harus memutuskan ini jangan dijadikan undang-undang. Kalau tidak, dia tidak boleh melanjutkannya karena ini ada gugatan,” kata anggota kuasa hukum Koalisi Ormas Islam, Kapitra Ampera di Gedung MK Jakarta, Selasa (22/8/2017).

“Saya pikir DPR ketuk palu, tolak. Itu aja. Itu tinggal DPR yang mewakili,” tegas Kapitra.

Baca Juga

Sementara itu, seperti diberitakan, DPR sendiri berencana akan membahas Perppu tersebut pada periode ini. Surat dari pemerintah terkait Perppu pun sudah diterima pimpinan DPR. Adapun draf dari Perppu tersebut sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak pertengahan Juli lalu.

Perppu yang dikeluarkan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR, untuk kemudian menjadi Undang-Undang atau ditolak. Hal ini sesuai dengan Peraturan undang-undang.

Di samping pembahasan yang akan dilakukan DPR, Perppu Ormas itu juga tengah dibahas di MK yang melayani gugatan uji materil maupun formil sejumlah kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dan direnggut hak konstitusionalnya oleh Perppu tersebut.

Dalam catatan Salam-Online, ada tiga sidang gugatan yang berbeda di MK membahas Perppu tersebut. Meski berbeda secara formil, namun secara materil ketiga sidang tersebut sama, yaitu sama-sama menuntut MK menguji ulang Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 itu. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga