“Mana Janji KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Reklamasi?”

Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap reklamasi Jakarta yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

jika menilik fakta persidangan, maka banyak pihak yang bisa dijadikan tersangka baru.

“Mana janji KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus OTT Sanusi?” ujarnya seperti diberitakan RMOLJakarta, Selasa (19/9).

Jika menilik fakta persidangan, ujarnya, maka banyak pihak yang seharusnya bisa dijadikan tersangka baru.

Dalam kasus suap Rp 2 miliar tersebut, Sanusi dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, sementara Ariesman dihukum penjara selama 3 tahun.

Sedangkan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga

Menurut Victor, semestinya KPK mendalami peran sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu.

Victor mengatakan, KPK juga tidak bisa begitu saja melepaskan staf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bernama Sunny Tanuwidjaja dan pemilik PT APL, Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Bahkan Sunny dan Aguan sempat kena cekal KPK. Ini harus didalami,” pinta Victor.

Jika KPK serius membongkar kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, maka diyakini bakal banyak yang terseret, baik dari legislatif, eksekutif maupun swasta.

Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta, sudah tiga kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga