Tak Layak Dilanjutkan, Tim Advokasi: Kasus Ustadz Alfian Tanjung Harus Dihentikan demi Hukum

Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri (tengah)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) mengungkapkan bahwa pada Selasa (12/9) kliennya diperiksa sebagai Saksi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mako Brimob Depok.

“Alfian disodorkan 29 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut diketahui berdasar laporan yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ifdhal Kasim. Setelah Tim Hukum menggali lebih dalam siapa sosok pelapor itu, ternyata ia adalah kuasa hukum Teten Masduki,” demikian diungkapkan Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, Rabu (13/9) kepada wartawan, berdasarkan keterangan yang diterima Tim Hukum dari Penyidik bernama Kuswandi.

Jadi, yang melaporkan Ustadz Alfian Tanjung bukan langsung Teten Masduki, melainkan kuasa hukumnya. Menurut Al Katiri, secara hukum hal ini tak dapat dibenarkan, karena seharusnya Teten sendiri yang langsung melaporkan, bukan kuasa hukumnya.

Pasal yang dilaporkan terkait Ustadz Alfian adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Ini adalah pasal dengan delik aduan murni. Jika seseorang merasa dirinya tercemar atau difitnah, maka dia sendirilah yang harus melaporkan.

Masalahnya lagi, ujar Al Katiri, dalam video yang dijadikan barang bukti, Ustadz Alfian tak ada menyebut nama Taten Masduki.

“Jadi menurut kami kasus ini sudah cacat sejak awal, harusnya Polisi menolak laporan tersebut karena barang bukti video yang disodorkan pun tidak ada sama sekali kalimat ujaran pencemaran nama baik atau fitnah (terhadap Teten Masduki),” ujar Al Katiri.

Dikatakan, Teten merasa dirinya dicemarkan nama baiknya oleh Ustadz Alfian Tanjung sebagaimana di dalam ceramahnya pada 1 Oktober 2016 di Masjid Jami’ Said Naum Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga

“Setelah Ustadz Alfian, Tim Hukum dan Penyidik sama-sama menyaksikan video yang dijadikan barang bukti, ternyata kami semua menyimak tidak ada kata-kata Ustadz Alfian menyebut Teten Masduki itu PKI atau kader PKI,” terang Al Katiri.

Lalu pertanyaannya, lanjutnya, bagaimana Teten merasa dirinya dicemarkan, sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?

Ketika Penyidik bertanya kepada Ustadz Alfian, ujar Abdullah Al Katiri, atas dasar apa dia mengatakan Teten Masduki adalah PKI/ Kader PKI? Ustadz Alfian menjawab, “Saya tidak ada menyebut Teten itu PKI atau kader PKI.”

Ustadz Alfian Tanjung

Kalau penegakkan hukum seperti ini, kata Al Katiri, Ustadz Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

“Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Ustadz Alfian ini. Karena itu, perkara dengan nomor laporan: LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum,” tegasnya. (S)

Baca Juga