Soal Pemeluk Agama Selain Islam tak Sesuai Pancasila, Eggi Minta Pelapornya tidak Gagal Paham

Eggi Sudjana saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim Advokasi Indonesia Penjaga Kalimat Tauhid ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ (APPEKAT) bersama pengacara senior Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si meminta kepada para pelapor dirinya terkait penistaan agama untuk mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

Eggi menyebutkan alasannya bahwa di dalam Undang-Undang (UU) advokat pasal 16 dan juga juncto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26 tahun 2013 advokat (lawyer) tidak dapat digugat dan dituntut, baik perdata maupun pidana, di dalam atau di luar pengadilan.

“Posisi saya ketika itu di MK sebagai pemohon yang berstatus advokat. Apa yang saya sampaikan mohon jangan gagal paham. Saya merasa ada gagal paham yang luar biasa, kemudian dipelintir sedemikian rupa,” kata Eggi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Eggi mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan para pelapornya. Ia meminta kepada para pelapornya agar jangan gagal paham dalam memahami apa yang disampaikannya pada saat di MK.

Baca Juga

“Kalau saya salah ya saya minta maaf, tapi kalian ini salah paham atas apa yang saya sampaikan. Saya tidak ingin ribut, saya menjaga persatuan Indonesia. Tidak ada agama yang dinista, agama mana pun, kenapa saya ngomong demikian, karena ada di surat Al-Maidah ayat 73, ini jangan sampai malah Al-Qur’an yang dihina,” tegasnya.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah video wawancara yang beredar di kalangan warganet. Eggi dilaporkan oleh perwakilan DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) Sures Kumar, pada Kamis (5/10) lalu.

Menurut Sures, saat itu Eggi mengatakan pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila. Eggi juga disebut mengatakan hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila apabila Perppu Ormas disetujui. Disebutkan Sures, Eggi menyatakan agama yang lain selain Islam harus dibubarkan apabila Perppu Ormas disetujui.

Dalam sebuah video yang diketahui hal itu disampaikan saat sidang di MK, Eggi Sudjana sebagai pemohon yang berstatus advokat menyampaikan hal serupa seperti diungkapkan pelapornya. Sidang di MK itu terkait dengan Perppu Ormas. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga