Imparsial: Jika UU Ormas tak Direvisi, Akan Timbulkan Kekacauan Hukum

Diskusi Publik ‘Urgensi Revisi UU Ormas’, Senin (20/11/2017) di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, dihadiri oleh anggota Komisi III DPR, Arsul Sani (kiri) dan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Direktur Eksekutif Imparsial, Al A’raf, memandang Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 yang belum lama ini disahkan DPR menjadi UU, akan menimbulkan kekacauan hukum. Hal itu, menurutnya, dapat dilihat dari kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas.

Pemerintab, kata dia, dapat mengukur suatu masalah dari pandangan politik, bukan hukum. Sementara penilaian hukum harus dilakukan oleh lembaga peradilan.

“Dengan pembubaran masyarakat sipil oleh pemerintah, itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan kekacauan,” kata Al A’raf dalam diskusi publik ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ yang digelar  di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

“Pemerintah ukurannya politik sebagai lembaga eksekutif. Sementara mekanisme pembubaran adalah mekanisme hukum. Ruang-ruangnya adalah yudikatif, bukan ruang eksekutif,” terangnya.

Perppu Ormas, menurutnya, justru akan membuat pemerintah terbebani, jika di kemudian hari ada organisasi masyarakat yang saling melaporkan.

Baca Juga

“Saya gak bayangkan nanti pemerintah yang jadi beban, ada organisasi yang melaporkan organisasi lain dianggap anti Pancasila, lalu pemerintah suruh bubarin. Lah pemerintah beban mental, ini benar gak ya,” ungkap Al A’raf.

Sementara menurutnya, proses peradilan lebih efektif jika dilakukan oleh lembaga yudikatif. “Berbeda dengan proses peradilan. Lebih terukur kalau lembaga yudikatif,” tukasnya.

Oleh karena akan menimbulkan konflik dan kekacauan hukum, selain dari menghambat pergerakan masyarakat sipil, Al-A’raf merasa Perppu yang telah disahkan DPR pada 24 Oktober 2017 itu menjadi undang-undang, perlu direvisi.

“Jadi Undang-Undang ini bisa menghambat pergerakan masyaralat sipil dalam proses kemajuan demokrasi sendiri. Makanya dia perlu direvisi,” jelasnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga