PKS: Kebijakan Holding BUMN Bahayakan Aset Bangsa

Sekretaris Fraksi PKS-DPR dalam diskusi publik ‘Jangan Jual BUMN’. (Foto: MNM)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Fraksi PKS DPR RI menggelar diskusi publik bertajuk “Jangan Jual BUMN” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017). Dalam acara tersebut, Fraksi PKS mengkritisi kebijakan Holding BUMN Pertambangan yang baru saja dilakukan pemerintah.

Kebijakan holding sektor pertambangan dengan PP Nomor 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menempatkan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk maupun PT Timah Tbk sebagai anak perusahaan PT Inalum, bertentangan dengan PP No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Dalam PP No 72/2016 disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Dengan begitu, menurut Fraksi PKS, anak perusahaan BUMN (PT Antam, PT Timah dan PT Bukit Asam) tidak lagi berstatus BUMN, karena sebagian besar sahamnya tidak lagi dimiliki Negara. Akibatnya, Pemerintah melalui Menteri BUMN tidak memiliki kewenangan terhadap anak perusahaan BUMN tersebut.

Baca Juga

“Serangkaian kebijakan ini akan berdampak luas, berpotensi membahayakan BUMN serta aset dan kekayaan bangsa” kata anggota Fraksi PKS, Dr Sukamta.

Dengan perubahan struktur BUMN seperti ini, ujarnya, peluang untuk melepas dan mengalihkan saham-saham perusahaan yang bukan lagi masuk definisi BUMN menjadi terbuka.

“pemerintah perlu belajar dari tragedi terjualnya Indosat. Dan saya kira pemerintah Indonesia perlu belajar dari bangkrutnya negara-negara eropa,” ungkap Sekretaris Fraksi PKS ini. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga